LAPORAN
PELAKSANAAN
TES
KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
MADRASAH
IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) 3 ALOR
TAHUN
2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT
karena atas rahmat dan karunia-Nya, kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun
2026 di MIN 3 Alor dapat terlaksana dengan baik. Laporan ini disusun sebagai
bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan TKA Tahun 2026
yang telah dilaksanakan di lingkungan MIN 3 Alor.
Pelaksanaan TKA merupakan bagian
dari upaya pemerintah dalam melakukan pemetaan mutu pendidikan dan pengukuran
capaian akademik peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, MIN 3 Alor telah berupaya melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa dalam
pelaksanaan kegiatan ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kendala,
khususnya adanya gangguan listrik padam pada hari terakhir pelaksanaan sehingga
sebagian peserta harus mengikuti TKA susulan. Namun demikian, berkat kerja sama
semua pihak, kegiatan TKA susulan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Ucapan terima kasih kami
sampaikan kepada seluruh panitia, pengawas, proktor, teknisi, dewan guru,
peserta didik, dan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan
ini.
Semoga laporan ini dapat menjadi
bahan evaluasi dan acuan untuk peningkatan mutu pelaksanaan TKA di masa yang
akan datang.
Baranusa, 13 Mei 2026
Proktor TKA
Abdul Kadir Mari
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tes Kompetensi Akademik (TKA)
merupakan bentuk evaluasi pendidikan yang bertujuan untuk mengukur capaian
akademik peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan TKA
diharapkan dapat memberikan gambaran mutu pendidikan serta menjadi bahan evaluasi
dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah.
MIN 3 Alor sebagai salah satu
lembaga pendidikan dasar di bawah Kementerian Agama turut melaksanakan kegiatan
TKA Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan
ini dilaksanakan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan melibatkan
panitia, pengawas, proktor, teknisi, serta seluruh peserta didik yang menjadi
sasaran pelaksanaan TKA.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi
Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional.
- Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik
Tahun 2026.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama tentang Pelaksanaan TKA Tahun 2026.
- Program Kerja MIN 3 Alor Tahun Pelajaran 2025/2026.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud
- Mendokumentasikan pelaksanaan TKA Tahun 2026 di MIN
3 Alor.
- Memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan TKA secara
menyeluruh.
- Menjadi bahan evaluasi pelaksanaan TKA di masa
mendatang.
Tujuan
- Mengukur capaian kompetensi akademik peserta didik.
- Mengetahui mutu pembelajaran di MIN 3 Alor.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak
terkait.
BAB
II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
A. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik (TKA) di MIN 3 Alor dilaksanakan pada:
- Tanggal : 22 s.d. 28 April 2026
- TKA Susulan : 11 s.d. 12 Mei 2026
B. Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan TKA
bertempat di Laboratorium Komputer dan ruang pelaksanaan TKA MIN 3 Alor.
C. Peserta TKA
Peserta TKA Tahun 2026 adalah
seluruh peserta didik kelas VI MIN 3 Alor Tahun Pelajaran 2025/2026.
|
No |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
1 |
Laki-laki |
21 Orang |
|
2 |
Perempuan |
21 Orang |
|
Jumlah |
42 Orang |
D. Panitia Pelaksana
Susunan panitia pelaksana TKA MIN
3 Alor terdiri atas:
- Penanggung Jawab :
Kepala Madrasah
- Ketua Panitia :
Hamidah Lewo, S.Pd.I
- Sekretaris :
Mustamir Kasman, S. Pd
- Proktor :
Abdul Kadir Mari
- Teknisi :
Abdul Wahid pakro
- Pengawas :
Kusmawati Kadir
E. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan TKA Tahun 2026 di MIN
3 Alor berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Peserta mengikuti ujian sesuai
jadwal yang telah ditentukan dengan pengawasan dari panitia dan pengawas ruang.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
kendala berupa pemadaman listrik pada hari terakhir ujian sehingga beberapa
peserta tidak dapat menyelesaikan TKA sesuai jadwal utama. Sebagai tindak
lanjut, madrasah melaksanakan TKA susulan pada tanggal 11 s.d. 12 Mei 2026
sehingga seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan baik.
Secara umum pelaksanaan TKA
berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BAB
III
HAMBATAN SOLUSI DAN
LAMPIRAN
A.
Hambatan
- Terjadi pemadaman listrik pada hari terakhir
pelaksanaan TKA.
- Gangguan jaringan saat pelaksanaan ujian berbasis
komputer.
- Keterbatasan perangkat pendukung pelaksanaan TKA.
B.
Solusi
1. Melaksanakan
ujian susulan bagi peserta yang terdampak.
- Berkoordinasi
dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan jaringan dan listrik.
- Melakukan
pengecekan perangkat sebelum pelaksanaan ujian.
C.
Lampiran
1.
Daftar hadir peserta TKA
2.
Berita Acara TKA
3.
Foto Pelaksanaan TKA
BAB IV
PENUTUP
Pelaksanaan Tes Kompetensi
Akademik (TKA) Tahun 2026 di MIN 3 Alor secara umum berjalan dengan baik dan
lancar. Walaupun terdapat kendala teknis berupa pemadaman listrik pada hari
terakhir pelaksanaan, kegiatan tetap dapat diselesaikan melalui pelaksanaan TKA
susulan.
Dengan tersusunnya laporan ini
diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta dokumentasi pelaksanaan TKA di
MIN 3 Alor. Semoga pada pelaksanaan berikutnya kegiatan dapat berjalan lebih
optimal dan memberikan manfaat dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Komentar
Posting Komentar