LAPORAN PELAKSANAAN

TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) 3 ALOR

TAHUN 2026

 



KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya, kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 di MIN 3 Alor dapat terlaksana dengan baik. Laporan ini disusun sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan TKA Tahun 2026 yang telah dilaksanakan di lingkungan MIN 3 Alor.

Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pemetaan mutu pendidikan dan pengukuran capaian akademik peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, MIN 3 Alor telah berupaya melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kendala, khususnya adanya gangguan listrik padam pada hari terakhir pelaksanaan sehingga sebagian peserta harus mengikuti TKA susulan. Namun demikian, berkat kerja sama semua pihak, kegiatan TKA susulan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh panitia, pengawas, proktor, teknisi, dewan guru, peserta didik, dan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.

Semoga laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan untuk peningkatan mutu pelaksanaan TKA di masa yang akan datang.

Baranusa, 13 Mei 2026
Proktor TKA

 

Abdul Kadir Mari

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tes Kompetensi Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi pendidikan yang bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik berdasarkan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan TKA diharapkan dapat memberikan gambaran mutu pendidikan serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah.

MIN 3 Alor sebagai salah satu lembaga pendidikan dasar di bawah Kementerian Agama turut melaksanakan kegiatan TKA Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan melibatkan panitia, pengawas, proktor, teknisi, serta seluruh peserta didik yang menjadi sasaran pelaksanaan TKA.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional.
  4. Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik Tahun 2026.
  5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Pelaksanaan TKA Tahun 2026.
  6. Program Kerja MIN 3 Alor Tahun Pelajaran 2025/2026.

C. Maksud dan Tujuan

Maksud

  1. Mendokumentasikan pelaksanaan TKA Tahun 2026 di MIN 3 Alor.
  2. Memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan TKA secara menyeluruh.
  3. Menjadi bahan evaluasi pelaksanaan TKA di masa mendatang.

Tujuan

  1. Mengukur capaian kompetensi akademik peserta didik.
  2. Mengetahui mutu pembelajaran di MIN 3 Alor.
  3. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di MIN 3 Alor dilaksanakan pada:

  • Tanggal : 22 s.d. 28 April 2026
  • TKA Susulan : 11 s.d. 12 Mei 2026

B. Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan TKA bertempat di Laboratorium Komputer dan ruang pelaksanaan TKA MIN 3 Alor.

C. Peserta TKA

Peserta TKA Tahun 2026 adalah seluruh peserta didik kelas VI MIN 3 Alor Tahun Pelajaran 2025/2026.

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

21 Orang

2

Perempuan

21 Orang

Jumlah

42 Orang

D. Panitia Pelaksana

Susunan panitia pelaksana TKA MIN 3 Alor terdiri atas:

  • Penanggung Jawab     : Kepala Madrasah
  • Ketua Panitia               : Hamidah Lewo, S.Pd.I
  • Sekretaris                    : Mustamir Kasman, S. Pd
  • Proktor                        : Abdul Kadir Mari
  • Teknisi                         : Abdul Wahid pakro
  • Pengawas                    : Kusmawati Kadir

E. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan TKA Tahun 2026 di MIN 3 Alor berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Peserta mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan pengawasan dari panitia dan pengawas ruang.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kendala berupa pemadaman listrik pada hari terakhir ujian sehingga beberapa peserta tidak dapat menyelesaikan TKA sesuai jadwal utama. Sebagai tindak lanjut, madrasah melaksanakan TKA susulan pada tanggal 11 s.d. 12 Mei 2026 sehingga seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan baik.

Secara umum pelaksanaan TKA berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  

BAB III

HAMBATAN SOLUSI DAN LAMPIRAN

A.     Hambatan

  1. Terjadi pemadaman listrik pada hari terakhir pelaksanaan TKA.
  2. Gangguan jaringan saat pelaksanaan ujian berbasis komputer.
  3. Keterbatasan perangkat pendukung pelaksanaan TKA.

B.      Solusi

1.      Melaksanakan ujian susulan bagi peserta yang terdampak.

  1. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kesiapan jaringan dan listrik.
  2. Melakukan pengecekan perangkat sebelum pelaksanaan ujian.

C.      Lampiran

1.      Daftar hadir peserta TKA

2.      Berita Acara TKA

3.      Foto Pelaksanaan TKA

 

BAB IV

PENUTUP

Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) Tahun 2026 di MIN 3 Alor secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Walaupun terdapat kendala teknis berupa pemadaman listrik pada hari terakhir pelaksanaan, kegiatan tetap dapat diselesaikan melalui pelaksanaan TKA susulan.

Dengan tersusunnya laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta dokumentasi pelaksanaan TKA di MIN 3 Alor. Semoga pada pelaksanaan berikutnya kegiatan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIN 3 Alor Tanamkan Nilai Keagamaan Melalui Pembiasaan Ibadah Rutin